Selamat datang di modul Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi Pancasila, dan Partisipasi Politik Warga Negara pada TKA PPKn SMA/MA! Modul ini mendalami instrumen perlindungan HAM nasional (Pasal 28A–28J UUD 1945, UU No. 39/1999) dan internasional (DUHAM), mekanisme peradilan pelanggaran HAM berat (UU No. 26/2000), prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, sistem pemilu dan pilkada, serta etika partisipasi politik warga negara dalam era digital.
1. Hak Asasi Manusia & Perlindungan Konstitusional
Hak Non-Derogable (Pasal 28I ayat 1)
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk tidak disiksa.
- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
- Hak beragama.
- Hak untuk tidak diperbudak.
- Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Pelanggaran HAM Berat (UU 26/2000)
- Kejahatan Genosida: Menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Serangan meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil (pembunuhan massal, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran paksa).
2. Demokrasi Pancasila & Partisipasi Politik
Asas Pemilu Luber Jurdil
- Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Pasal 22E UUD 1945).
- Penyelenggara independen: KPU, Bawaslu, DKPP.
Partisipasi Warga Negara Digital
- Pengawasan partisipatif jalannya kebijakan dan transparansi anggaran.
- Etika digital anti-ujaran kebencian, melawan politik uang, dan disinformasi pemilu.