Selamat datang di modul Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, Tata Urutan Perundang-undangan, dan Sistem Peradilan Nasional pada TKA PPKn SMA/MA! Modul ini mendalami dinamika konstitusi Indonesia (sejarah amandemen UUD 1945), hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022, mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta lembaga-lembaga penegak hukum dan peradilan nasional.
1. Dinamika Konstitusi dan Tata Urutan Norma
Hierarki Peraturan (UU 12/2011)
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR (Tap MPR)
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Asas-Asas Hukum Positif
- Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Aturan lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali: Aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
- Lex Posterior Derogat Legi Priori: Aturan baru mengesampingkan aturan lama.
2. Kekuasaan Kehakiman & Mekanisme Pengujian Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
- Wajib memutus pendapat DPR mengenai pemakzulan Presiden/Wapres.
Mahkamah Agung (MA)
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
- Puncak peradilan banding/kasasi di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan TUN.
- Mengawasi jalannya peradilan dan memberikan pertimbangan grasi serta rehabilitasi kepada Presiden.