Selamat datang di modul Navigasi Pantai, Astronomi, ECDIS, dan Penerapan COLREG 1972 pada kejuruan Nautika Kapal Niaga SMK/MAK!
1. Navigasi Terpadu & ARPA/ECDIS
- Passage Planning (APEM): Empat tahapan berurutan: Appraisal (penilaian informasi cuaca/peta/buku petunjuk pelayaran), Planning (penggambaran garis haluan di peta dan titik waypoint), Execution (pelaksanaan pelayaran), Monitoring (pemantauan posisi kapal kontinu).
- Radar ARPA: Closest Point of Approach (CPA / jarak terdekat papasan yang akan terjadi) dan Time to Closest Point of Approach (TCPA / estimasi waktu terjadinya jarak terdekat). Jika CPA < jarak aman yang ditentukan dan TCPA mendekati nol, bahaya tubrukan nyata ada.
2. Penerapan COLREG 1972 di Laut Lepas
- Aturan 14 (Situasi Berhadapan / Head-on): Dua kapal tenaga bertemu pada haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga menimbulkan risiko tubrukan -> masing-masing kapal WAJIB merubah haluannya ke KANAN sehingga keduanya saling berpapasan di lambung kirinya (port to port).
- Aturan 15 (Situasi Menyilang / Crossing): Dua kapal tenaga menyilang -> kapal yang melihat kapal lain di sisi lambung kanannya (starboard side) adalah KAPAL YANG WAJIB MENYIMPANG (Give-way vessel), sedangkan kapal yang lain adalah KAPAL YANG BERTAHAN (Stand-on vessel). Tindakan menyimpang harus tegas, nyata, dan sedini mungkin.
- Aturan 19 (Tampak Terbatas / Kabut): Setiap kapal wajib melaju dengan kecepatan aman, menyalakan isyarat kabut suling, dan jika mendeteksi sasaran hanya dengan radar di depan arah melintang dilarang merubah haluan ke kiri (kecuali terhadap kapal yang sedang disusul).